SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi penipuan dengan modus orderan fiktif, membuat MU (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Selasa (1/7/2025), malam.
Ini setelah pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk M Akib Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, ditangkap korbannya seorang ojol yakni Muhamad Andre (32), bersama anggota Polsek IB I, dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Dengan wajah tertunduk malu, MU pun hanya bisa pasrah, ketika dirinya digiring petugas Polsek IB I ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa penipuan yang dilakukan MU terjadi pada Minggu (29/6/2025), sekitar pukul 13.44 WIB, saat pelaku memesan orderan fiktif meminta antar barang yang isinya (Diketahui rinso kecil) ke TKP (tempat kejadian perkara), di Jalan Sultan Mansyur Lorong Gardu Kecamatan IB I, Palembang (alamat acak).
Lalu, orderan tersebut diterima korban, dan korban pun mengambil barang ke titik pemesan (pelaku). Setiba ke lokasi, saat itu pelaku meminta talangi terlebih dahulu Rp 200 ribu. Karena tidak ada kecurigaan saat itu korban memberikan uang kepada sebesar Rp 200 ribu.
Dan kemudian mengantarkan barang ke TKP. Setiba di TKP ternyata penerima yang dituju mengaku tidak memesan barang tersebut.
“Awalnya saya tidak curiga. Pelaku memesan gosend dan meminta talangi uang Rp 200 ribu. Nah setiba di lokasi penerima, ternyata setelah bertemu dengan orang di alamat yang dimaksud, orang itu mengaku tidak memesan barang,” ungkap korban Andre.
Merasa telah tertipu membuat korban menelepon pelaku. “Saya telepon, tetapi nomor tidak aktif. Kemudian saat kembali ke titik lokasi awal pelaku, ternyata tidak ada lagi. Akhirnya saya memutuskan untuk mengintai pelaku. Alhasil tadi malam pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi awalnya,” kata Andre.
Sedangkan, pelaku MU mengakui perbuatannya. “Baru satu kali saya lakukan aksi ini. Ini pun saya diajari teman saya. Uang tersebut saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” aku ibu dua anak ini.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya serahan tersangka berinisial MU, kasus penipuan orderan fiktif yang diserahkan korban. “Pelaku sudah diamankan dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar