SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni AA (16), sudah menjadi korban penganiayaan, membuat seorang IRT yakni Kiki Maria (44), mendatangi penganduan Polrestabes Palembang, Senin (30/6/2025).
Kepada petugas warga Jalan Sukamaju Kecamatan Sukarami, Palembang mengatakan hendak melaporkan pelaku (terlapor), yakni Agus CS yang sudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Dimana, permisi tersebut terjadi pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan Perindustrian 2 tepatnya di depan sekolah Bina Bangsa Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berawal, saat korban AA dan temanya yakni Jesica hendak membeli nasi goreng di TKP (tempat kejadian perkara). “Dari keterangan anak saya bahwa saat itu AA dan temannya hendak membeli nasi goreng,” katanya.
Lalu, bertemukan terlapor cs dan korban di TKP, dengan cari korban dihadang. “Tidak ada masalah pak. Tahu tahu dihadang oleh Terlapor. Nah anak saya mencoba putar balik malah dikejar oleh Terlapor,” ungkapnya.
Dari arah belakang, sambung Kiki, saat itulah AA Dianiaya dengan membabi buta. “Anak saya dipukuli diarah punggungnya . Akibat kejadian ini mengalami luka memar di punggung belakang dan kemarin sempat dilarikan ke RS Myria,” bebernya.
Kiki berharap dengan ada laporan ini pelaku segera ditangkap. “Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini berharap pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban tua korban terkait UU perlindungan anak. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)
Komentar