Terima Gratifikasi, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Palembang, menuntut  mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Deliar Marzoeki, dituntut pidana oleh JPU lantara terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Palsukan KK Demi Kuras Harta, Anak Angkat Hj. Tawe Dilaporkan Ahli Waris

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, bersama-sama dengan terdakwa  Alex Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

“Menuntut  dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda RpRp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Baca Juga :  Palsukan KK Demi Kuras Harta, Anak Angkat Hj. Tawe Dilaporkan Ahli Waris

Selain dituntut pidana, terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti  (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/6/2025), JPU Kejari Palembang menuntut Terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (ANA)

    Baca Juga :  Palsukan KK Demi Kuras Harta, Anak Angkat Hj. Tawe Dilaporkan Ahli Waris

    Komentar