Ijazah Magister Sejumlah Alumni Dibatalkan, UKB Bakal Dilaporkan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran Ijazah S2 atau magister diduga dibatalkan secara sepihak, sejumlah Alumni dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, meminta pertanggungjawaban serta solusi terbaik.

Pasalnya, akibat itu banyak dampak buruk yang ditimbulkan kepada para alumni. Sehingga pihak UKB Palembang bakal dilaporkan terkait Tindak Pidana maupun secara Perdata.

Kuasa Hukum dari para alumni S2 Magister Kesehatan Masyarakat UKB Palembang, dari LBH Bima Sakti menyampaikan, Novel didampingi Connie Pania Putri berkata ada dugaan pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap alumni Magister Masyarakat S2 UKB Palembang yang telah lulus Tahun 2021 dan 2022.

Pembatalan untuk para mahasiswa tahun ajaran 2019 dan tahun ajaran 2020 yang diketahui secara sepihak oleh para alumni.

“Jadi, status pencabutan atau pembatalan Ijazah ini diketahui secara sepihak oleh para alumni di laman PD Dikti dan belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak UKB, baik lisan maupun secara resmi kepada alumni,” ungkap Connie.

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa total jumlah alumni dari dua angkatan tersebut. “Namun, yang ke kantor kami untuk berkuasa hanya berjumlah 55 orang yang semuanya dari Prodi S2 magister masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, langkah awal yang dilakukan LBH Bima Sakti, melayangkan surat kepada pihak UKB pada tanggal 3 Juni 2025 untuk meminta klarifikasi secara resmi.

“Jadi kami memohon kepada pihak UKG agar bisa duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang dialami klien kami. kami ingin mengetahui apakah alasan-alasan dari pihak UKB, sehingga membatalkan ijazah dari para alumni,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Bazarsah Punya Ide Pertama Buka Sabung Ayam di Way Kanan

Seiring berjalannya waktu pihaknya telah mendapatkan surat balasan dari pihak UKB Palembang tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan dan menyatakan bahwa keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa telah sesuai dengan instruksi peraturan perundang-undangan.

“Artinya permintaan kami untuk duduk bersama itu tidak ditanggapi. Justru dikatakan bahwa sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai proses sudah melakukan konfirmasi secara timbal balik kepada siswa yang bersangkutan. Kami selaku kuasa hukum menampik ini, karena belum ada kain kami diberikan konfirmasi secara resmi hanya dipanggil secara pribadi dan itu merupakan konfirmasi timbal balik. Jadi belum ada solusi,” jelasnya.

Dengan itu sangat berdampak sekali bagi kliennya seperti saat ini sudah ada yang sedang melanjutkan studi S3. Ketika ijazahnya dibatalkan ijazah S2 nya dibatalkan sehingga kliennya dipaksa dan terpaksa diminta untuk stop out.

Kemudian di sisi lain ada juga permasalahan lain seperti yang telah diterima CPNS artinya dengan ini sangat berdampak bagi para alumni.

“Jadi kami minta kepada ukb dan kepala ll Dikti wilayah 2 untuk menjembatani kami langsung dengan pihak UKB,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pemilik Senjata Api Diminta Segera Serahkan ke Polisi

Hal demikian terjadi didapati informasi yang diterima dan masih simpang siur ini hasil dari tim evaluasi perguruan tinggi. Jadi, tim itu datang ke UKB ditemukanlah dokumen-dokumen atau proses belajar mengajar yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kan kita punya undang-undang tentang sistem pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan tinggi dan ditemukan tadi, misalnya SKS kurang, dosen tidak mengajar dengan sebenar-benarnya atau kurangnya jam belajar. Namun ini mahasiswa hanya mengikuti jangan dijadikan korban,” katanya.

“Jadi, hasil berita acara dari tim Evaluasi Perguruan Tinggi tersebut merekomendasikan pembatalan ijazah yang harus dilakukan oleh UKB. Kesimpulannya, yang membatalkan UKB yang menyetujui L2Dikti wilayah II Palembang. Proses rangkaiannya seperti itu, namun hanya saja klien kami sampai detik ini merasa sangat keberatan karena jangan dijadikan korban,” bebernya.

Sementara, Novel menambahkan, langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya, akan laporkan pidana dan perdatanya juga, karena banyak berdampak negatif kepada para alumni atau mahasiswa magister yang telah dinyatakan lulus.

Menurutnya, dari status ijazahnya yang telah lulus, ternyata dalam sistem masih dinyatakan mahasiswa baru.

“Klien kami ijazahnya sudah dilampirkan kepada badan kepegawaian dan dan ada mahasiswa yang sedang menjalani studi S3 saat ini dinyatakan gagal karena jasa s2-nya dinyatakan bermasalah. Kami akan melaporkan tindak pidana, karena ini skala nasional tentang pendidikan dan kami belum mendapatkan konfirmasi secara jelas secara jelas dan resmi dari pihak UKB,” ujarnya.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

“Kami sangat menyayangkan selain kami ini sudah di wisuda dan ternyata ijazahnya dalam sistem dinyatakan tidak berlaku itu sangat merugikan,” ujarnya.

Sementara, Rektor UKB Palembang, Dr dr Fika Minata Wathan, menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Benar, pembatalan tersebut menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat.

Ada lima poin yang menjadi hal yang harus disampaikan, pertama semua keputusan yang dibuat oleh institusi Universitas Kader Bangsa telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sebelum dilakukan pembatalan, rektor dan jajarannya juga sudah mengundang para  mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting.

Lalu, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.

“Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” ujarnya. (ANA)

    Komentar