SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima istrinya sudah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL), Marhendra Suardy alias Hendra (36), warga Jalan Damar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, mendatangi Polrestabes Palembang, Jum’at (13/6/2025).
Kedatangan Hendra ke Kantor Polisi, untuk melaporkan istrinya PA (35), oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) dan selingkuhannya AB (33), oknum pegawai Bank plat merah, ke SPKT Polrestabes Palembang, atas tuduhan perselingkuhan serta perzinahan.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Hendra menceritakan, perselingkuhan kedua terlapor sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025.
“Saya melaporkan perselingkuhan istri. Istri bekerja di Bank Syariah Indonesia sebagai PUSM. Sedangkan selingkuhannya sebagai kasir atau teller ,” ungkap Hendra, ketika diwawancarai awak media.
Hendra mengatakan, perselingkuhan itu terbongkar setelah dia menemukan sejumlah bukti, mulai dari bukti chat hingga bukti booking hotel yang diduga dijadikan tempat keduanya berzinah.
“Perselingkuhan itu dilakukan sejak 2023. Awal tahun 2025 baru saya bongkar. Sudah banyak bukti-bukti baru saya bongkar. Bukti mereka cek in, bukti chat sama cowok itu. Jadi mereka telah melakukan perzinahan di hotel, sudah membuat surat pernyataan dua kali,” jelas dia.
Hendra mengatakan, dirinya menjalani rumah tangga dengan istrinya sejak tahun 2014 dan telah dikaruniakan dua orang anak. “Saya sudah sangat puas menahan sakit ini. Makanya memilih lapor polisi dan berharap segera ditindaklanjuti,” tutur Hendra.
Kini laporan korban Hendra, telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan perzinahan.
“Laporannya sudah kita terima dan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan,” tutur dia. (ANA)
Komentar