SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Ayozaki (42), warga Dusun III Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Ayozaki diamankan polisi atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, petugas pun langsung mendatangi rumah tersangka.
“Atas laporan itu, kita langsung bergerak cepat. Setibanya di rumah tersangka, kita menemukan Senpira tersebut di simpannya di dapur yang di kubur di dalam tanah. Tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polda Sumsel,” ungkapnya, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Panjaitan, tersangka tidak mengakui jika Senpira itu merupakan miliknya. Ayozaki bilang, jika Senpira jenis revolver warna hitam bergagang silver itu, merupakan barang jaminan dari temannya yang belum membayar utang sabu.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa orang tersebut punya utang lantaran tidak kunjung membayar sabu yang dibelinya tiga bulan lalu. Utangnya Rp1,5 juta. Karena tidak kunjung membayar, lantas tersangka menerima Senpira tersebut sebagai jaminan,” jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Barang bukti yang kita amankan yakni satu pucuks senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang warna silver,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Ayozaki mengatakan Senpi tersebut di pegangnya selama tiga bulan.
“Senpi itu merupakan jaminan karena orang yang beli sabu dengan saya sebanyak dua Ji tidak kunjung membayar,” Kata kurir sabu ini.
Ia mengaku tidak pernah membawa atau menggunakan senpira tersebut. “Itu hanya sebagai jaminan, tidak pernah saya bawa. Hanya saya kubur di dapur di dalam tanah rumah saya. Senpira itu juga tidak ada pelurunya,” ungkapnya. (ANA)
Komentar