Bacok Tangan Iskandar hingga Putus, Mukrim Terancam Penjara 5 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mukrim (50), warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Tim Opsonal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap Polisi pada Selasa (11/2/2025), lantaran melakukan pembacokan terhadap Iskandar hingga tangannya putus. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Kamis 23 Januari 2025.

Plh Kasubdit III Jantanras Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis, mengungkapkan motif pelaku nekat melakukan pembacokan karena korban tidak kunjung membayar uang sewa alat berat milik pelaku.

Baca Juga :  Hantar Makanan Untuk Paman di RSMH Motor Milik Warga 4 Lawang Raib

“Pelaku kesal, mendatangi korban di rumah dengan membawa senjata tajam. Pelaku sempat cekcok sama korban sampai akhirnya pelaku membacok korban hingga tangan kirinya putus,” ungkap Lubis, Rabu (12/2/2025).

Kata Lubis, pelaku sudah ditangkap di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan dua bilah denjata sajam yang berjenis parang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” kata Lubis. (ANA)

    Komentar