9 Parpol Terima Bantuan dari Kesbangpol, Demokrat Paling Banyak

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Palembang, Ahmadi Dhamra. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Palembang, Ahmadi Dhamra. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada anggaran 2022 akan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp3 miliar lebih untuk sembilan partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu Legislatif 2019.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Palembang, Ahmadi Dhamra mengatakan, bantuan dana kepada Parpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

“Seperti seminar lokakarya, dialog interaktif dengan masyarakat, ada juga tentang COVID-19,” Kata Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ini, Kamis (30/11/2021).

Ia menyebutkan, jika pemberian bantuan keuangan kepada masing-masing Parpol berdasarkan perolehan suara sah dikalikan dengan per satu suara sebesar Rp5 ribu.

“Jumlah bantuan tersebut tidak merata, kan berdasarkan jumlah suara sah. Seperti Partai Demokrat peraih suara terbanyak dengan sembilan kursi. Kemudian Gerindra, PDIP, PAN, susul PKB, Golkar, PKS, PPP, Nasdem, jumlahnya pasti berbeda, bantuan dananya juga. Namun nilai bulatnya tetap sama setiap tahun,” jelas Ahmadi.

Menurutnya, bantuan keuangan kepada Parpol yang memiliki kursi di Parlemen mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik sesuai fungsinya.

“Namun bantuan keuangan tersebut tidak serta merta bisa cair. Parpok pada tahun sebelumnya membuat laporan kegiatan yang diajukan ke Kesbangpol terlebih dahulu,” terangnya.

Dirinya berharap, bantuan dana bagi Parpol sebisa mungkin digunakan secara profesional tidak ada konflik. (ANA)

Berita Terkait

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:11 WIB

Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif

Berita Terbaru