5 Tersangka Kasus Penggelapan Pupuk Non Subsidi Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang, mengamankan lima tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merk Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.

Lima tersangka dan barang bukti pupuk non subsidi diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan 13 truk mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung diamankan di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Untuk proses lebih lanjut ratusan ton pupuk jenis Phosphat ini berikut 13 truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinza dan Kanit Ranmor AKP Ikhsan mengatakan, bahwa penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Yakni Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang, keduanya warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Disangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Satu orang DPO selalu Mandor Lapangan, RI masih dikejar.

“Ya, untuk tiga tersangka yang lainya ditetapkan Pasal 480  KUHP yakni, Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), yang menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang – Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Masih kata Harryo, untuk  bos penadahnya ada di Jakarta. “Bos penadahnya HO, masih DPO. Iya tetap kita kejar karena dia penanda tunggalnya,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru