SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejumlah remaja yang melakukan pembegalan tehadap Nasir (42), yang berprofesi sebagai driver ojek online, pada Minggu (20/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan AKBP Cik Agus dekat SPBU Golf, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berhasil ditangkap.
Remaja tersebut ialah MAF (16), MRA (15), AF (15), AK (15) dan AF (14). Mereka diamankan Polsek Ilir Timur II pada hari Minggu (7/3/2022) di kediamannya masing-masing yang berada di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Yuliansyah dan Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan modus menghadang korban yang sedang melintas di jalan.
“Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan modus menghadang korban yang sedang melintas di Jalan AKBP Cik Agus Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III. Pelaku lalu membacok korban di bagian lengan sebelah kiri dan kepala sebanyak dua kali hingga helm yang digunakan korban pecah,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
“Selanjutnya korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, handphone dan dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.500 ribu,” tegasnya.
Menurut Ngajib, dari keterangab para pelaku, mereka baru pertama kali ini melakukan kejahatan. “Para pelaku masih dibawah umur 15 tahun dan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, Ngajib mengatakan pelaku akan dikenakan sanksi menurut Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku akan dikenakan sanksi menurut Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Ngajib mengimbau untuk kepada para masyarakat khusus untuk orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat kepada anaknya yang sudah mulai meranjak remaja.
“Kami mengimbau kepada orangtua untuk terus mengawasi dan memberi bimbingan agar para remaja tidak melakukan aksi balap liar, dan tidak melakukan tindak pidana,” imbaunya. (ANA)
Komentar