5 Fraksi Tolak Perubahan Tata Ruang, K MAKI : Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Perubahan Tata ruang kota Palembang yang sedang dibahas dan menunggu persetujuan DPRD Kota Palembang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa.

Perubahan total peruntukan wilayah Kota Palembang membutuhkan waktu dalam menginventarisir wilayah yang telah berubah peruntukannya.

Miris nya lagi anggota DPRD Palembang saat ini tengah melakukan perjalanan dinas di mulai tanggal 11 sampai 13 April. Menariknya lagi pada 13 April ada agenda Paripurna pembahasan RTRW kembali.

Anggota DPRD Palembang yang engan disebutkan namanya menyayangkan agenda paripurna perda RT-RW yang terkesan dipaksakan.

“Saat ini ada ada Dinas Luar memang jadwal pulang kamis 13 April, namun sangat di sayangkan ada paripurna yang telah ditolak oleh 5 fraksi, artinya ada kepentingan apa pemkot palembang ini, “Sebut nya

Perubahan perda RTRW ini akan berdampak perubahan perubahan lainnya

“Terutama perubahan drastis wilayah keramasan dengan penimbunan rencana kantor Gubernur dan walikota Palembang serta adanya penimbunan untuk pemukiman mewah Citra Land”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Kramasan merupakan kawasan rawa dan resapan air wilayah seberang Ulu setelah Reklamasi Jakabaring”, ucap Deputy K MAKI itu.

Diketahui Fraksi yang menolak Perda RTRW 2022-2023 yakni Golkar, PKS, PKB Nasdem dan PDI Perjuangan.

    Komentar