K MAKI: Perkara Sakim Ada Mafia BPHTB dan Tanah, Sulaiman Amin Sebut Tidak Bisa Mengembalikan Duet Masuk Kas Pemkot

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Perkara yang menjerat Sakim Homan mantan anggota Dewan di vonis bersalah karena perkara penipuan penjualan tanah terkesan melibatkan Mafia tanah dan Mafia kasus.

 

Didalam fakta persidangan jelas dinyatakan dalam pertimbangan majelis kalau Notaris Nuzmir Nazorie menyatakan bahwa tanah yang di jual Sakim tidak ada masalah dan sengketa.

 

Kemudian dalam BAP Saksi jelas dinyatakan adanya pembayaran BPHTB sebesar Rp. 115.697.500 atas nama TT. Hal ini menunjukkan adanya pengecilan Pajak Daerah dan perbedaan keterangan saksi tentang penjualan tanah senilai Rp. 11.049.000.000,-.

 

Artinya ada unsur pidana korupsi di dalam proses jual beli ini dengan mengecilkan kesepakatan nilai jual beli agar BPHTB lebih kecil dari kewajiban. Dimana sebelumnya ada keterangan dari Notaris NN bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan bermasalah.

 

Menanggapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan pendapatnya, “kalau betul ada keterangan tanah tersebut tidak bermasalah maka pastinya sudah ada sertifikat yang sah terkait pernyataan itu”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

 

“Kalau sertifikat tersebut di anulir BPN Kota Palembang maka hal itu harus melalui proses peradilan pembatalan sertifikat itu”, jelas Feri Kurniawan.

 

“Yang pertama kali menawarkan tanah tersebut bukanlah Sakim Homan tapi ada fihak lain yang terlebih dahulu menawarkan tanah tersebut”, kata Feri Kurniawan.

 

Menurut Very, petugas BPHTB Dispenda Palembang juga menjadi tersangka termasuk petugas BPN Kota Palembang yang memberikan keterangan kepada Notaris NN selaku legal Akta Jual Beli”, ucap Feri Kurniawan.

 

“Untuk TT pembeli tanah dan Notaries NN di kenakan pasal tindak pidana korupsi karena sepakati pengecilan Pajak Daerah BPHTB”, ujar Feri Kurniawan.

 

Ia menambah kan, aiknya Fihak Kepolisian segera tindak lanjuti laporan Sakim terkait Mafia tanah dan dugaan korupsi pajak daerah agar terungkap fakta sebenarnya.

 

Sementara itu Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Sulaiman Amin Menuturkan, bahwa permasalahan kasus sakim ini terkait BPHTB terjadi pada tahun 2017 pada era Pak Shinta Raharja.

 

“Proses jual beli tidak bisa, namun BPHTB sudah di bayar, pada tahun 2020 saudara sakim pernah mengajukan pembatalan BPHTB dan telah di proses tetapi Dikarenakan sudah masuk rekening Pemkot jadi proses pengembalian diet pembayaran BPHTB tersebut tidak bisa di kembali, “pungkas Sulaiman Amin.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Peringati Hari Anak Nasional 2026 melalui Edukasi Perlindungan Anak dan Penguatan Posyandu
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
SIRA dan PST Siap Gelar Aksi Damai, Desak PT Bukit Asam Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Debu Batubara di Kertapati
Pancasila sebagai Pedoman dalam Membentuk Karakter Saya
Sumsel Masuk Nominasi TPAKD Award 2026, Program 100.000 Sultan Muda Jadi Andalan Perluas Akses Keuangan
Luncurkan Ekosistem GSMP–MBG, Sumsel Perkuat Rantai Pasok Pangan untuk Kendalikan Inflasi
Sensus Ekonomi Sumsel Capai 81,87 Persen, BPS Kebut Rampung Sebelum Akhir Agustus

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Peringati Hari Anak Nasional 2026 melalui Edukasi Perlindungan Anak dan Penguatan Posyandu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:49 WIB

SIRA dan PST Siap Gelar Aksi Damai, Desak PT Bukit Asam Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Debu Batubara di Kertapati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pancasila sebagai Pedoman dalam Membentuk Karakter Saya

Berita Terbaru