4 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek SU I, Sabu Setengah Kilogram Diamankan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Kota Palembang.

Keempat tersangka adalah Arfan (43), warga Lorong Lebak, Samsul Rizal alias Rizal (47) warga Lorong Ogan, Aryadi (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan Jemi Hendrik (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Samsul Rizal.

Baca Juga :  Kepala Elia Bocor Dipukul Mantan Suami Pakai Batu

Menindaklanjuti informasi, lanjut Tatang, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Benar saat penggerebekan , kita amankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka Samsul Rizal,” ujar Tatang, Jum’at (15/12/2023).

Tatang menjelaskan, dari rumah tersangka Samsul Rizal, pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram.

“Kita amankan satu buah timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, satu sedotan air. Barang bukti dan keempat tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Makanan di Pinggir Jalan, Warga Belanda di Deportasi

Masih dikatakan Tatang, keempat tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas menjemput barang setiba di Palembang.

“Mereka memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual. Mereka satu jaringan,” ucap Tatang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah pers rilis ungkap kasus narkotika, Polsek SU I Palembang langsung memusnahkan barang bukti 458 gram sabu-sabu langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen. (ANA)

    Baca Juga :  Gegara Utang, Rambut Giyanti Dijambak dan Diancam akan Dibunuh

    Komentar