35 Tersangka Narkoba Diamankan

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba.

Bahkan dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir ini atau Minggu keempat Oktober 2022, pihak berwajib mampu menangkap 35 tersangka.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 35 tersangka yang diamankan, 23 tersangka diantaranya merupakan pengedar barang haram.

“Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kami terima merupakan pemakai barang haram tersebut, ” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  AKBP Andi Supriadi Jabat Kapolres Muara Enim

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi, sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

“Dari barang bukti yang disita anggota kami, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.962 anak bangsa,” katanya. Untuk Polres yang nihil ungkap kasus sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.

“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tutupnya. (*)

    Komentar