3 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan ATM Bank di OKU Selatan Ditahan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan rekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah, serta melakukan penginputan data di mesin ATM pada bank plat merah tahun 2022 di Muara Dua OKU Selatan.

Adapun ketiga orang tersangka yang ditahan Tim Penyidik Kejari OKU Selatan, yaitu MI selaku teller bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan, DG selaku customer service bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan, RSP Satpam bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan.

Dijelaskan Kepala Seksi Intelejen Kejari Oku Selatan, Aci Jaya Saputra SH Modus ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan saudara MI yang pertama yaitu memalsukan firmukir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya diambil, bekerja sama dengan tersangka DG. Kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM,” jelasnya.

“Lalu modus lainnya sdr. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu terdapat pula tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam an. RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” ungkap Aci.

Aci mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 .

“Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP,

atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1  KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900.000,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru