3 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan ATM Bank di OKU Selatan Ditahan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan rekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah, serta melakukan penginputan data di mesin ATM pada bank plat merah tahun 2022 di Muara Dua OKU Selatan.

Adapun ketiga orang tersangka yang ditahan Tim Penyidik Kejari OKU Selatan, yaitu MI selaku teller bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan, DG selaku customer service bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan, RSP Satpam bank plat merah di Muara Dua OKU Selatan.

Dijelaskan Kepala Seksi Intelejen Kejari Oku Selatan, Aci Jaya Saputra SH Modus ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

“Modus yang dilakukan saudara MI yang pertama yaitu memalsukan firmukir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya diambil, bekerja sama dengan tersangka DG. Kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM,” jelasnya.

“Lalu modus lainnya sdr. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu terdapat pula tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam an. RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” ungkap Aci.

Aci mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 .

“Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP,

atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1  KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900.000,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB