SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumuli tahun anggaran 2021, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022).
Dalam Amar putusan, Majelis Hakim Sahlan Efebdi, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbang, hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan para terdakwa, tidak pernah di hukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatukan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Birendra Khadafi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Majelis Hakim, saat bacakan amar putusan.
Sedangkan untuk terdakwa Joko Arif dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Darmansyah, diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain di hukum pidana penjara, terdakwa Darmansyah juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim,baik ketiga terdakwa maupun jpu menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 tahun.
Sementara untuk Darmansyah dibebankan uang pengati sebesar Rp437 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Diketahui, ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp478 juta. (ANA)
Komentar