3 Kali Bobol Rumah, Seorang Remaja Diciduk Unit Pidum Tekab

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah korban Heni Dwiputri alias Puput (27), anggota unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelakunya, Selasa malam (4/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka ialah MN (16), warga Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Dia dijemput di rumahnya langsung dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Pertama kali beraksi melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa hasil curian berupa sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merk KYT dan 6 batang besi behel.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Terjaring Sikat Musi Polrestabes Palembang

Setelah kejadian itu, kemudian korban memasang kamera pengintai atau CCTV. Dan benar, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian yang kedua, Minggu (2/10/022) sekira pukul 04.00 WIB terlihat tersangka masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang.

Lalu, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan masih terekam CCTV pada hari Senin (3/10/2022) sekira pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merk KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan total 11 batang Besi Behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek IT II Palembang.

Baca Juga :  BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 5 Kilogram Sabu ke Sekayu

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 sudah menangkap tersangka pencurian di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo.

“Benar tersangka sudah ditangkap, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka sedang di dalami, apakah sudah pernah melakukan aksi ditempat lainnya juga,” kata Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/10/2022).

Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa sepasang Sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, satu helai celana pendek warna orange yang di kenakan tersangka pada saat kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Sita Ribuan Butir Ekstasi

Tri menuturkan bahwa sebagian hasil curian sudah di jual olehnya dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Sementara tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian.

“Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. (ANA)

    Komentar