2 Terdakwa Korupsi Bibit Ubi Talas Divonis Berbeda, Paling Ringan 4 Tahun Penjara

Hukum51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa, Erni Amirullah dan Fadillah Marik, yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit ubi talas  Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara berbeda.

Tuntuntan kedua terdakwa tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (22/12/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang. Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan,” sebut hakim, saat bacakan tuntutan.

Selain di hukum pidana penjara, terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 Tahun kurungan.

Semantara itu untuk terdakwa Fadillah Marik majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,kedua  terdakwa maupun JPU Menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp400 juta subsider 3 bulan.

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa  Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Empat Lawang, bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan ubi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (ANA)

    Komentar