147 Napi Hirup Udara Bebas karena Remisi Khusus Idul Fitri

Hukum, Pagar Alam46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebanyak 147 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) klas III Pagar Alam akan menghirup  udara bebas atau habis masa hukuman pada momen Idul Fitri 1443 H/ 2022.

Kepala Lapas Klas III Kota Pagar Alam Jalaludin mengungkapkan, dari total 190 WBP di lapas, 147 orang akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri.

“Mereka yang mendapatakan remisi khusus I (satu) Lebaran ini pun bervariasi keringanan masa hukumanya,dan satu orang yang mendapatkan RK II,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :  Tanpa Penyekatan, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Melonjak

Detailnya, untuk RK I total sebanyak 39 orang yang mendapatkan keringanan hukuman 15 hari, 1 bulan sebanyak 91 orang, 1 bulan 15 hari 13 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang.

“Sedangkan satu orang yang mendapatkan RK II ada satu orang yang merupakan napi pencurian dengan pemberatan (curat),” terangnya.

Ia mengatakan, bahwa pemberian RK ini mengacu pada surat Dirjen pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.04.-354. tertanggal 8 Maret 2022 tentang pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Dirinya menyebut, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang memenuhi syarat dan diusulkan ke Kemehum HAM. “Syarat lain adalah sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar