SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Renaldi (20) dan Ronaldo (20), si kembar dengan wajah identik ini tak hanya memilik wajah yang sangat mirip, namun juga kompak dalam melakukan tindak kejahatan.
Keduanya pun turut bekerjasama saat melakukan aksi pencurian motor vespa milik Parlingotan, hingga membuat Renaldi dan Ronaldo ditangkap Polsekta Sukarame Palembang. Dalam pengakuannya, si kembar tersebut nekat mencuri karena dendam terhadap korban.
“Kami dendam sama mereka (rombongan korban). Waktu dulu kami pernah dikeroyok waktu sama-sama numpang tidur di pom bensin,” ujar Renaldi, Rabu (6/10/2021).
Si kembar merupakan warga Jalan AMD Lorong Sipah Kelurahan Talang Jambe. Mereka menjalankan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/9/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku tengah berboncengan, kemudian melihat vespa milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan. Melihat kondisi aman, keduanya nekat membawa vespa tersebut dengan cara di step lantaran tidak tahu cara menghidupkan motor tersebut.
“Pada saat kami bawa vespa tersebut ke bengkel, kami kaget karena bertemu dengan yang memiliki motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling,” terang Renaldi.
Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC. Sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja. Keduanya mengaku baru kali ini melakukan tindak pencurian. Di mana, jika terjual, uang hasil menjual Vespa akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya.
Kapolsekta Sukarame, Kompol Budi Hartono Sutrisno, didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni Kurniawan mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban Parlingotan, warga Palembang, yang juga merupakan anak punk sedang tertidur lelap.
“Mereka mengambil kesempatan untuk mencuri ketika korban sedang tidur,” katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp500 ribu. “Belum sempat dijual, keduanya keburu ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegasnya. (ANA)
Komentar