Zakat Beras 2,5 Kg, Uang Sebesar Rp 25.000

Lahat161 Dilihat

Suarapublik.id, Lahat – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat bersama organisasi keagamaan, dalam menentukan zakat fitrah 1443 H, telah menetapkan besarannya, dimana, untuk beras 2,5 kilogram dan apabila dibayarkan dengan uang sebesar Rp 25.000 perjiwa.

Demikian disampaikan, Kepala Kanmenag Lahat, Drs H Rusidi Dja’far MM. Menurutnya, penentuan tersebut sesuai rapat koordinasi dengan baznas dan instansi terkait lainnya.

“Alhamdulillah, besaran zakat fitrah telah ditetapkan, tinggal unit pengelolaan zakat (UPZ) masjid menjalankannya,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Senada, Pimpinan Baznas Lahat, H Hamdi Arsal SPdi menuturkan, bahwa penetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah Lahat, namun bila didapat di luar standar makanan sehari-hari menyesuaikan saja.

Baca Juga :  Warga Bangun Jembatan Darurat 

“Zakat fitrah untuk mensucikan puasa dengan berbagi kepada fakir miskin, jika kemampuan kita lebih untuk membayar diluar standar maka lebih baik,” pungkasnya.

    Komentar