Wawako Minta RT RW Selaraskan Program Pemerintah

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Yudiansyah

Photo: Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna mempercepat sistem pelayanan di lingkungan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai perpanjang tangan pemerintah kepada warga setempat, puluhan RT RW kawasan Seberang Ulu II periode 2021-2024 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, Selasa (23/11/2021).

“Saya hari ini melakukan pelantikan RT, RW di Kelurahan 2 Ulu, untuk Rukun Tetangga (RT) 34 orang dan ketua RW ada 7 orang. Kepada ketua RT yang lama tentunya secara peribadi saya ucapkan banyak terima kasi atas didikasi kerja keras mereka telah membantu Pemerintah kota Palembang mewujudkan Palembang Darussalam 2023,” ungkap Fitrianti Agustinda.

Selain itu juga, mereka sebagai perpanjang tangan pemerintah dalam melayani warganya adalah tugas yang tidak mudah untuk dijalakan. Semua masalah, seperti urusan keluarga, bahkan masalah keamanan lingkungan pun RT, RW ada dalam garis depan.

Ia juga menambahkan, jika menjadi Ketua RT dan RW tidaklah mudah, harus membutuhkan suatu kerelaan dan keikhlasan yang tinggi. Karena jabatan ini merupakan jabatan sosial yang banyak sekali menyita waktu, tenaga, pikiran dan juga biaya dari para ketua RW dan RT. Jabatan ketua RW dan RT merupakan tugas yang diamanahkan oleh masyarakat, maka harus diemban sebaik mungkin sebagai pelayanan masyarakat.

Lanjutnya, ia juga mengajak kepada ketua RT dan RW yang baru saja dilantik ini agar bisa secepatnya bekerja serta mengajak masyarakat setempat untuk menjalankan program pemerintah dalam menjaga kebersihan disaat musim penghujan saat ini. Selain itu juga mereka tetap mengajak masyarakat setempat untuk menjalankan protokol kesehatan. (ANA)

Berita Terkait

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Berita Terbaru