SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Maksud hati ingin jalan jalan, menikmati indahnya Sungai Musi dan keramaian di kota Palembang, pemuda dari Prabumulih ini malah kecopetan saat tepat berada di bawah jembatan Ampera.
Korbannya kali ini adalah Aril Andika Pratama (20), bersama temannya ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (27/4/2025).
Kepada petugas piket korban mengatakan jika peristiwa yang biasa alami terjadi pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 15.30 wib, di Jl Tengkuruk tepatnya dekat Pos Sat Pol PP dibawah Jembatan Ampera.
“Kejadiannya cepat, saat hilang saya bingung, dan sekarang saya laporkan ke Polisi berharap pelaku bisa ditangkap, dan Handphone saya masih bisa kembali,” harapnya.
Ia menjelaskan jika mulanya kedatangannya ke Kota Palembang yakni untuk jalan jalan melihat lihat di sekitaran benteng Kuto Besak (BKB) dan Jembatan ampera. “Saya dari Prabumulih pak, di Palembang ini rencananya mau jalan jalan saja,” jelasnya.
Kemudian saat korban berada di bawah Jembatan Ampera, tepatnya depan Pos Jaga Sat Pol PP, tiba tiba ada orang tidak dikenal yang menabrakkan badannya ke korban. Namun korban tidak menyadari jika saat itu handphone yang saya letakkan miliknya sudah hilang diambil oleh pencopet.
“Saya baru sadar ketika aaat sesudah ditabrak orang yang tidak dikenal itu, teman saya menanyakan ada barang yang hilang tidak, saat diperiksa, ternyata handphone saya yang diletakkan di saku jaket depan sudah tidak ada,” terangnya.
Merasa curiga, lalu korban dan temannya ini berusaha mencari orang yang menabraknya tadi, dan mencoba menanyakan handphone miliknya.
“Kami curiga orang yang memepet saya adalah pencurinya, jadi kami cari dan ketemu, tapi saat ditanya dan mau diperiksa, orang itu marah dan langsung kabur, ciri ciri orangnya tinggi hitam Pakai topi dan tas,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan handphone merek Vivo Y29 warna putih marmer miliknya yang ditaksir seharga Rp2,4 juta.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Pencurian Biasa UU Nomor 1 tahun 1968 tentang KUHP senagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalu Panit II, Erwinsyah mengatakan laporan pelapor sudah diterima petugas piket dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk segera ditindak lanjuti.
“Ya laporan akan kami teruskan ke Satreskrim supaya bisa segera di proses dan ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)
Komentar