Warga Pagar Alam Sambut Positif Akad Nikah di Luar Ruangan

Pagar Alam49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Penerapan pelaksanaan akad nikah di tempat terbuka atau di luar ruangan (outdoor) di Pagar Alam, mendapat respon positif masyarakat. Aturan ini berlaku tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), namun juga di rumah, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Menurut Penghulu sekaligus Kepala KUA Pagar Alam Utara, Isnawi, jika pelaksanaan pencatatan Akad Nikah pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini, mendapatkan respon yang baik seluruh masyarakat.

“Untuk penerapan akad nikah di luar ruangan, saat ini sudah 100 persen masyarakat telah menerapkan pencatatan akad nikah di luar ruangan. Sehingga respon dari masyarakat yang kita tangkap itu, semua menyambutnya dengan baik, untuk kepentingan bersama hingga tak ada yang merasa keberatan,” jelas Isnawi, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga :  Penunjang Destinasi Wisata, Bandara Atung Bungsi Harus Dipromosikan

Isnawi menjelaskan, dalam pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan pencatatan akad nikah, yang dilaksanakan secara outdoor, pihaknya melibatkan penyuluh agama, untuk dapat menyampaikan ke masyarakat.

“Begitu usai memimpin pelaksanaan akad nikah, kita juga menyampaikan surat edaran Kankemenag Nomor : B.481/Kk.06.12.5/PW.00/08/2021 tentang pelaksanaan pencatatan Akad Nikah pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di Pagar Alam, sebelum kita menyerahkan buku nikah ke pasangan pengantin,” terangnya.

Sementara Plt Kepala Kakemenag Pagar Alam Napikurrohman mengatakan, imbauan untuk kegiatan pelaksanaan pencatatan akad nikah di tempat terbuka, sudah berlaku terhitung sejak 6 Agustus 2021. “Kebijakan ini diberlakukan sampai dengan adanya penurunan level PPKM,” terangnya. (ANA)

    Komentar