SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Bertempat di Lingkungan 6 Kalangan, Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, dilaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga setempat, terkait pemberian kompensasi debu maupun tenaga kerja.
Tiga poin yang dimaksud antara lain, permasalahan debu warga meminta, agar kompensasi dari pemerintah desa (Pemdes) tidak lagi melalui PPLMT, kemudian, tenaga kerja agar dari perusahaan harus berkoordinasi dengan kepala desa (Kades), terakhir, untuk penerpalan supaya diatur oleh desa bukan perusahaan.
Danramil 405-02/Merapi, Kapten Inf Sudarno diwakili Babinsa, Sertu Eko menuturkan, ada tiga poin kesepakatan dari pertemuan tersebut.
“Betul, ada tiga poin yang disepakati. Mengingat Jumat, maka akan ditindak lanjuti selanjutnya, dan semuanya berjalan aman, lancar dan tertib,” ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Frengki menyampaikan, agar kiranya pihak perusahaan ada transparansi, terkait pemberian kompensasi debu dan perekrutan tenaga kerja.
“Sehingga penduduk memahami dan mengetahui, dan tidak ada yang ditutupi, dengan begitu, permasalahan bisa diselesaikan,” tukasnya.
Terpisah, HRD PT LDP Efan mengemukakan, persoalan kompensasi debu, perusahaan-perusahaan yang ada sudah memberikan sebesar Rp 10 juta kepada pengurus Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur (PPLMT).
“Uang tersebut langsung diterima Ketua PPLMT Ibu Kartini. Dimana, untuk penyapu debu jalan sudah berjalan diberikan Rp 200.000 perhari untuk dua orang, dengan total Rp 6 juta setiap bulannya,” bebernya.
Dilain pihak, Ketua PPLMT Kartini, membenarkan, bahwa uang kompensasi debu sudah diterima, hanya saja, menghimpun dana diperuntukkan bagi warga di Kecamatan Merapi Timur terdampak langsung.
“Jadi, bagi masyarakat yang rumahnya berada dipinggir jalan, dan terdampak akan diberikan. Untuk Desa Gedung Agung apabila diberikan seluruhnya tidak akan cukup anggarannya, karena PPLMT menaungi sembilan desa,” tegasnya.
Komentar