Warga Desa Sawah Serahkan Empat Pucuk Senpira ke Polsek Tebing Tinggi

Empat Lawang45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Tak ingin terjerat hukum, warga Desa Sawah Kecamatan Saling melalui Pj Kades Sawah, Eva Sari, di dampingi Camat Saling, Salman, menyerahkan empat pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek kepada Polsek Tebing Tinggi.

“Kesadaran masyarakat ini merupakan buah kerjasama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat. Dan meminta warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi M Aidil Fitri.

Senpira laras panjang itu selama ini hanya disimpan, dan digunakan untuk mengamankan kebun dari babi hutan yang merusak tanaman.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ataupun motor bodong dengan cara sukarela tidak akan kena pidana. Namun apabila sebaliknya, bagi masyarakat yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan akan dipidana ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Camat Saling, Salman di dampingi Pj Kades Sawah, Eva Sari mengucapkan terima kasih atas kesasaran warga yang telah menyerahkan senpira. Pihaknya berharap di wilayah Saling keamanan tetap terjaga dan kondusif.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, bagi yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan, diharapkan segera menyerahkannya kepada kades ataupun camat. Nanti kades bersama camat yang akan menyerahkannya ke polsek,” tegasnya. (Alf)

    Komentar