SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Tersangka ialah AA (38), warga Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 27 April 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan, jika korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia (Lansia) berusia 61 tahun inisial YW, warga Kabupaten Lahat.
“Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum. Tiba-tiba pelaku mendekati korban, memeluk, kemudian memaksa korban hingga terjadinya tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam bersama anggota Polsek Dempo Selatan segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi keberadaannya, pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 28 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, di pondok kebunnya yang berada di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Disebutkanya, dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. (ANA)
Komentar