SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Rosmini (40). Warga Jalan Natuna, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan suaminya, PTR (37).
Tak terima dengan peristiwa tersebut, membuat Rosmini mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/7/2023).
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rosmini menuturkan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Selasa (25/7/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Sei Betung 1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang.
Dimana, berawal dirinya hendak pulang usai kerja. Lalu di tengah perjalanan tiba-tiba datang terlapor dengan mengendarai mobil yang langsung memepetnya. Saat itu terlapor langsung turun dari mobil, kemudian mendekati korban dan menyuruhnya untuk pulang ke rumah.
Akan tetapi korban tidak mau, karena sebelumnya korban dan terlapor sering ribut rumah tangga. Tak terima lalu terjadilah selisih paham, yang akhirnya terlapor memakai korban untuk naik ke dalam mobil dengan cara menyeretnya. Namun korban masih tidak mau.
“Sudah lama ribut, saya tidak pulang ke rumah. Ketika saya usai kerja dan hendak pulang, tiba-tiba saya disuruh pulang, tetap saya tidak mau,” katanya, kepada petugas.
Lantaran diduga emosi, terlapor pun langsung mencekik dan menjambak rambut korban saat itu. Karena cek-cok mulut dipinggir jalan membuat warga disekitar pun melihat kejadian itu.
alhasil peristiwa ini dilihat RT setempat dan warga yang langsung melerai. “Untung ada warga, saya langsung dibantu. Sedang dia kabur,” katanya.
Akibat kejadian ini korban pun mengalami luka lebam di sekujur tubuh, mengalami luka lecet dileher dan lengan kiri. “Saya berharap atas laporan ini terlapor dipanggil, saya sudah tidak tahan lagi,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar