SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejumlah orang tua siswa sangat terbebani terkait adanya dugaan pungutan liar berkedok “sumbangan komite” di salah satu SMA Negeri yang berada dikawasan Kertapati Palembang.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya bukti kwitansi resmi dengan cap sekolah tersebut yang mencantumkan nominal sumbangan mulai dari Rp150 ribu hingga lebih dari Rp1,6 juta.
Salah seorang emak-emak wali murid berinisial D yang anaknya bersekolah di SMA Negeri itu menuturkan, bahwa
kwitansi yang tersebar luas di media sosial itu bertuliskan sumbangan komite SMA Negeri tersebut.
Pada lembaran tersebut, kata wali murid yang tinggal dikawasan Kertapati ini tertera jelas nama orang tua, nama siswa, kelas, serta jumlah yang dibayarkan.
“Kami selaku orang tua pun mempertanyakan praktik ini karena jumlahnya seolah telah ditentukan, namun sampai saat ini setelah kami mempertanyakan ke pihak sekolah, belum ada kejelasan, keterangan resmi ataupun jawaban dari pihak sekolah,” jelas emak-emak ini saat dibincangi, Kamis 25 September 2025.
“Kalau benar sumbangan, seharusnya sukarela. Kenapa justru ada angka yang sudah dipatok. Kami merasa terbebani,” tambahnya.
Masih katanya, sepengetahuan dirinya bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua murid. Aturan hanya memperbolehkan adanya sumbangan sukarela, yang berarti tidak boleh ada penentuan jumlah maupun waktu pembayaran.
Menurutnya, dalam praktiknya, jika nominal dan waktu pembayaran sudah ditentukan, maka sumbangan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Secara aturan, ini jelas rawan pelanggaran. Sumbangan boleh, tapi sifatnya sukarela. Begitu dipatok jumlahnya, maka masuk pungutan,” terangnya.
Padahal sekolah sekarang ini, katanya sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya bisa menutup kebutuhan dasar operasional sekolah, khususnya Sekolah Negeri.
“Kalau sudah ada BOS, mestinya sekolah lebih transparan. Jangan sampai orang tua terus dijadikan tameng untuk menutupi kebutuhan yang sebenarnya sudah dibiayai negara,” ujarnya.
Sementara emak-emak lainnya yang anaknya juga bersekolah di SMA tersebut juga mengatakan bahwa
praktik pungutan dengan label sumbangan komite ini jelas disalahkan dan melanggar aturan.
“Kami orang tua berharap pemerintah turun tangan. Kami hanya ingin anak kami sekolah dengan tenang tanpa dibebani biaya yang aneh-aneh. Kalau dibiarkan, ini seperti melegalkan pungutan liar,” terang ibu berinisial N ini.
Sementara saat media ini mencoba mendatangi SMA Negeri yang beralamat di Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang itu guna meminta konfirmasi belum mendapatkan jawaban karena Kepala Sekolahnya sedang tidak berada di tempat.
“Kepsek sedang tidak di kantor Pak,” ujar salah seorang staf atau guru di sekolah itu. (ANA)


















