Vonis Munarman Digelar Hari Ini, Dikenakan Kasus Terorisme

- Redaksi

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman.
Foto: net

Munarman. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang vonis Munarman akan digelar pukul 09.00 WIB

“Betul (hari ini digelar sidang vonis Munarman). Pukul 09.00 WIB,” kata Alex dikutip cnn indonesia, Rabu (6/4/2022).

Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan Munarman siap mendengarkan vonis dari hakim. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur memvonis Munarman bebas.

“(Harapannya) bebas. Sesuai fakta persidangan,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (5/4/2022).

Menurut Aziz, jika berkaca pada proses persidangan yang selama ini berjalan, dakwaan mengenai terorisme Jaksa ke Munarman sukar dibuktikan.

Aziz mengatakan alat bukti kasus pidana lain dipaksakan di sidang untuk menjerat mantan pentolan FPI itu. Ia lantas mengaku yakin hakim akan berpihak pada kebenaran.

“Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Insyaallah hakim akan memihak kebenaran,” kata Aziz.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang pada 14 Maret lalu. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB