Vonis Kontroversi Pemerkosa Siswi di Lahat, Kejati Sumsel Segera Panggil Kejari dan JPU

Hukum51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis tiga pelaku pemerkosa siswi SMA dengan hukuman yang dinilai ringan, yaitu 7 bulan dan 10 bulan, lantaran ketiga pelaku dinilai masih di bawah umur.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU-nya. Kita minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” kata Sarjono.

Menurut Sarjono, dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara tersebut,dinilai  adanya kesengajaan dan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses prapenuntutan, maka dari itu akan dilakukan tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas dia.

Terkait dorongan pengacara kondang Hotman Paris agar Kejari Lahat melakukan banding, Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” jelasnya. (ANA)

    Komentar