Vonis Edhy Prabowo Disunat 4 Tahun Penjara, KPK : Dimana Keadilan Masyarakat?

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung rasa keadilan masyarakat dalam merespons vonis 5 tahun penjara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di pengadilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dr cnn indonesia menuturkan, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kuat termasuk dari penegak hukum.

Kata dia, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula.

“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujar Ali melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip cnn indonesia, Kamis (10/3/2022).

Ali menambahkan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Efek jera bisa dengan besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” ucap Ali.

Sebagai informasi, hukuman pidana penjara terhadap Edhy di pengadilan tingkat kasasi sama seperti tuntutan jaksa KPK dan lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara.

Edhy juga dihukum MA untuk membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Hak politik Edhy dicabut selama 2 tahun.

Adapun alasan MA menjatuhkan vonis tersebut kepada Edhy karena mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022. (*)

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Sumsel

Pemkab Muba Terima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:19 WIB