SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sat Reskrim Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam.
Adalah Zulfikar Herliansyah (36), warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, spesialis bobol rumah yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Pagar Alam.
Berdasarkan press realease yang dilaksanakan di Mapolres Kota Pagar Alam, Kasat Reskrim AKP Nadjamudin mengungkapkan bahwa TKP pertama adalah Prumnas Jambat Balo RT.11 RW. 04 Kelurahan Ulu rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, dengan modus mecongkel pintu depan TSK berhasil membawa satu Unit Handphone merk Oppo A12 warna hitam dan satu unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna biru BG 4938 ZI.
Kemudian, kata Kasat, TKP lain adalah Gang Kenari RT.02 RW. 01 Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam selatan kota Pagar Alam, dengan modus :menjebol dinding bata plester semen TSK berhasil mengamankan 1(satu) unit blender warna hijau. Dan TKP selanjutnya adalah Prumnas Jambat Balo RT.11 RW. 04 Kelurahab Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dengan menjebol dinding bata plester semen.
“Bahkan ada TKP yang dimana merupakan aksi dari TSK sempat viral di media sosial,” terang Kasat.
Dijelaskan Kasat, bahwa TSK juga merupakan resedivis dan berdasarkan keterangan baru 8 bulan keluar dari penjara, dan modus yang dilakukan oleh TSK pun tergolong unik, dimana sebelum melakukan aksinya TSK berpura-pura mancing, dan ketika mendapati rumah yang menjadi incaranya kosong, ia langsung melakukan aksinya.
“Ini modus baru dan sangat luar biasa, karena pelaku membobok dinding beton menggunakan pahat dan kayu untuk bisa masuk,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah pahat besi gagang kayu, 3 (tiga) buah pisau, 1 (satu) unit blender warna hijau, 1 (satu) unit hp merk oppo A12 warna biru, 1 (satu) unit hp merk xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit leptop merk HP warna abu -abu dan 1(satu) unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna biru BG 4938 ZI.
“Dan TSK terancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekad kembali membobol rumah karena untuk biaya istrinya periksa USG. Karena saat ini istrinya sedang hamil besar.
“Uangnya saya gunakan untuk memeriksa USG istri saya yang sedang hamil,” katanya. (ANA)
Komentar