SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami RR (31), warga jalan Kompleks Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Niat hati pinjam uang Rp25 juta ke rentenir untuk mengembangkan usaha pelaminan, namun dirinya malah menjadi korban perbuatan yang tidak menyenangkan.
Tak terima dengan perbuatan rentenir yang sudah mengajaknya untuk berhubungan badan, membuat RR pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepada petugas piket pengaduan, RR menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi berawal pada Maret 2022. Di mana korban bertemu dengan terlapor WY (60) warga Makarti, yang hendak memakai pelaminannya, untuk anak terlapor menikah.
Lalu, ketahui WY, yang sering meminjamkan uang kepada warga, membuat RR bermaksud meminjam uang kepada terlapor sebesar Rp25 juta, dan saat itu terlapor meminjam uang tersebut. Dengan total pengembalian utang Rp31,25 juta.
Berjalannya waktu, dan sudah dicicilan sebanyak 7 kali, dengan total Rp32 juta. Namun terlapor masih menangih utangnya.
“Terakhir Febuari telepon dan menangih utang pokok sebanyak Rp32 juta. Dia juga bilang jika tidak bisa bayar, mengajak saya tidur di hotel dan katanya utang bisa dibantu,” ungkap RR, kepada petugas.
Selain itu, Lanjut RR, terlapor juga mengirim pesan singkat lewat WhatsApp mengatakan “Kalau mau yang tadi (ke hotel), utang dianggap lunas. “Setelah nelepon, dia WA lagi, tetap menanyakan soal tidur di Hotel,” katanya.
Ditambahkan RR, hingga kini dirinya masih diambil keterangan petugas piket spkt dan Reskrim Polrestabes Palembang. “Saya tetap akan melapor,” tegasnya.
Sementara, piket SPKT dan Reskrim Polrestabes Palembang ketika mendapati laporan korban, hingga kini sedang mengambil keterangan korban. (ANA)
Komentar