HNU Lapor Balik Agus Kelana Terkait Tuduhan KTA Palsu

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PD VI FKPPI Sumatera Selatan (Sumsel), menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangangkan Ketua FKPPI Palembang, Agus Kelana, terhadap H Nasrun Umar (HNU), atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumsel dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Herpanto, selaku Ketua Caretaker Pimpinan Cabang (PC) 0601 FKPPI Palembang, didampingi dua wakilnya, Darmawan dan Adrian Saptawan, menyayangkan keputusan atas laporan tersebut.

“Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi masyarakat dalam, hal ini semua polisi itu punya wewenang dan SOP, itu yang kami sayangkan. Ini adalah masalah internal organisasi,” kata dia, saat konferensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu (22/3/2023).

“Apalagi yang dilaporkan ini merupakan salah satu peserta musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan Ketua FKPPI H Nasrun Umar tersebut. Berarti dia ikut bertanggungjawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ardiyan, bahwa yang bersangkutan (dilaporkan) tersebut merasa bukan pencemaran nama baik, karena apa yang disampaikan pihaknya dalam pemberitaan sebelumnya sangat berbeda dengan data yang pihaknya miliki. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa Hukum H. Nasrun Umar, Mr Soki SH MH didampingi 8 tim kuasa hukum lainnya mengatakan, akan melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumsel pada hari ini sehubungan pemberitaan yang disampaikan salah satu media yang memberitakan perkara tersebut.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, pelapor yang melaporkan pak Nasrun Umar dengan tuduhan pembuatan KTA palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA  itu tidak benar. KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan  tidak dibuat dimana-mana akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” terangnya.

“Yang kedua bahwasanya pak Nasrun Umar membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, tadi anak beliau  yang dikaitkan sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar jadi mereka punya NRP masing-masing,” sambungnya.

Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan.

“Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan  balik agar semua orang tau apa yang disamapaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana melaporkan H Nasrun Umar Kepolda  Sumatera Selatan atas tuduhan keabsahan keanggotaan FKPPI.

Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH, saat mengadakan konferensi pers di Kantor Pengurus Cabang Palembang, Selasa (21/3/2023) mengatakan, bahwa diduga adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU, yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP. 14276, orangtua HNU. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru