SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Komaruddin Als Didin Bin Rusdi (37), dan Ahmad Periyadi Als Ucin Bin Sopian (24), terpaksa merayakan malam pergantian tahun 2022 di Kantor Polisi. Setelah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), justru kabur ke arah Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur. Keduanya, diketahui sebagai warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap dua tersangka pelaku curas sebagaimana dimaksud dan melanggar pasal 365 KUHPidana.
“Anggota kami dari Polsek Madang Suku II berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curas,” tegasnya, Rabu (28/12/2022).
Kapolsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hisanul Baroya menjelaskan, tindak pidana curas terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar Pukul 11.30 WIB, di Jalan Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa curas terjadi pada saat korban Suli Karmita Binti Sukamdi (27) bersama anak balitanya pulang dari membesuk keluarganya yang sakit di Desa Tebing Sari Mulya di Dusun Sp 1, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Korban bersama anaknya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tiba tiba korban bertemu 2(dua)orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah yang berlawanan. Kemudian, para pelaku menghadang korban dari depan lalu yang belakang menodongkan senjata tajam jenis pisau kemudian mengambil paksa sepeda motor pelapor,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor telah kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel, untuk ditindak lanjuti.
Tidak berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I sekira pukul 11.50 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwasanya, telah terjadi pencurian dengan kekerasan di Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Dari informasi yang diterima, pelaku berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat milik korban dan pelaku lari ke arah ke Polsek Madang Suku I,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri Pelaku tersebut, Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra, bersama Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal langsung melakukan penghadangan dan berselang sekitar 15 (lima belas) menit nampak Pelaku akan melintas.
“Ketika akan dihadang pelaku mengetahui keberadaan anggota, lalu pelaku putar arah. Sehingga dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku I guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Komentar