Upaya Saling Bantu Bidang Hukum Perdata, Pemkot Pagar Alam dan Kejari Jalin Kerjasama

- Redaksi

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kerjasama bidang hukum antara Pemkot dan Kejari Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Penandatanganan kerjasama bidang hukum antara Pemkot dan Kejari Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Upaya menciptakan sinegritas serta saling membantu dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Pagar Alam menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia dengan Kejari Kota Pagar Alam Fajar Mukti, di ruang Rapat Besemah Tiga Setadako Pagar Alam, Senin (13/11/2023).

Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama.

Selain itu, kata dia, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam.

“Dimana kerjasama ini ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, yakni sejak 13 November 2023 – November 2025 mendatang,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya gakkum nya (penegakan hukumnya) tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha.

“Kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagar Alam lebih baik dan benar,” imbuhnya.

Sementara, Kejari Kota Pagar Alam Fajar Mukti menambahkan, Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder atau pemerintah, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.

“Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, rekomendasi hukum dalam pemehuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Lepas 41 Atlet POPDA,Wako Ludi :Buktikan Pagar Alam Bisa Juara Meski Punya Keterbatasan
Pagar Alam Susun KLHS RDTR 2026! Asisten II Cholmin: Pembangunan Tak Boleh Tabrak Lingkungan
Asisten II Pimpin Rapat Strategis, Pembentukan BUMD Pagar Alam Masuki Fase Krusial
Langka Progresif Walikota Pagar Alam Sektor Pariwisata, Launching Titik Nol Pendakian Puncak Dempo
Gerebek Tempat Karaoke, Tim Gabungan Temukan Tiga Pemandu Karaoke Positif Narkoba
LUAR BIASA! Jawab Krisis Khatib IKADI Pagar Alam Turut Pecahkan Rekor MURI Dalam Pelatihan Khatib Nasional
Warning Bagi Pelaku Usaha Rongsokan Pagar Alam,Pasca Kebakaran Disimpang Kerte Diwe Izin Dan Dampak Lingkungan Kini Disorot
670 PPPK Pagar Alam Digembleng Kenali Nilai dan Etika, Wako Ludi: Disiplin Adalah Cerminan Loyalitas dan Kejujuran

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:00 WIB

Lepas 41 Atlet POPDA,Wako Ludi :Buktikan Pagar Alam Bisa Juara Meski Punya Keterbatasan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Pagar Alam Susun KLHS RDTR 2026! Asisten II Cholmin: Pembangunan Tak Boleh Tabrak Lingkungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Asisten II Pimpin Rapat Strategis, Pembentukan BUMD Pagar Alam Masuki Fase Krusial

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Langka Progresif Walikota Pagar Alam Sektor Pariwisata, Launching Titik Nol Pendakian Puncak Dempo

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Tempat Karaoke, Tim Gabungan Temukan Tiga Pemandu Karaoke Positif Narkoba

Berita Terbaru