Kejari Muba Tolak Penangguhan Tersangka TG Dalam Perkara Korupsi Aset Pemkab Muba.

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Pengajuan permohonan penangguhan oleh Tim kuasa hukum tersangka M. Taisir Gunawan yang mendatangi Kejaksaan oleh Tim Kuasa Hukum Taisir yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., C.L.A. beberapa waktu lalu ditolak oleh tim penyidik kejakasaan Negeri Musi Banyausin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Kiki Yonata SH.,MH melalui kasi intelijen Mayorudin Febri, S.H.. didampingi kasi pidsus Zit Muttaqin, S.H., M.H..saat dikonfirmasi awak media minggu (1/11).

“Penyidik berpendapat secara teknis dan berapa alasan yuridis permohonan tidak di kabulkan,”ungkap Febri.

Sementara itu, Disinggung terkait adanya pengembangan terhadap penetapan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi aset pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin febri menyebut saat ini kita masih melakukan pengembangan.

“Kita terus melakukan pengembangan, nanti kita informasikan lagi perkembangan lainya ya mas ,”singkatnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka M. Taisir Gunawan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin pada Jumat (16/10/2026) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Langkah hukum ini diambil oleh Tim Kuasa Hukum Taisir yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., C.L.A. Menurut Nurmala, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya didasari oleh latar belakang sengketa batas wilayah dan kepemilikan lahan yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

Persoalan ini berakar dari dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pemilik awal, Marsikum, yang teregister di Kantor Kelurahan Serasan Jaya pada tahun 2015.

Kala itu, Marsikum memberikan jaminan penuh atas keabsahan tanahnya dan siap bertanggung jawab secara hukum jika ada kekeliruan data.

‎Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga, yaitu Iwan Bawang. Namun, sengketa mencuat ketika Pemda Muba mengklaim bahwa lahan yang dikuasai tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

‎Prof. Nurmala menjelaskan bahwa penetapan batas dan lokasi dalam SPH milik kliennya merujuk pada dokumen administrasi yang sah dan valid, di antaranya, ? Peta Wilayah Tahun 1990–1993 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPN pada masa itu. ?Peta Topdam Khusus Kelurahan Serasan Jaya yang diterbitkan pada tahun 2011.

“Berdasarkan acuan tersebut, tanah mencakup wilayah Serasan Jaya. Namun di sisi lain, Pemda Muba mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Kayuara merujuk pada sertifikat hak pakai tahun 2009 milik mereka,” terang Nurmala.

‎Nurmala menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal seluruh proses peradilan. Apalagi, proses peradilan perdata di PN Sekayu saat ini masih berjalan untuk menguji keabsahan kepemilikan tanah secara objektif.

‎Ia juga menambahkan bahwa M. Taisir Gunawan selama ini dikenal memiliki rekam jejak baik dalam melayani masyarakat dan selalu kooperatif mengikuti prosedur hukum yang ada.

‎”Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan adil untuk menemukan kebenaran materiil bagi seluruh pihak,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan M. Taisir Gunawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemda Muba di Kecamatan Sekayu.

Penyidikan kasus ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin:

‎PRINT: 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 (Tanggal 1 April 2026)

‎PRINT: 35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 (Tanggal 18 Mei 2026)

‎PRINT: 35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 (Tanggal 2 Juli 2026)

Sekedar Informasi, Kajaksaan negeri Musi Banyuasin melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Yang Terletak di Kecamatan Sekayu Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 Pada hari ini, Selasa tanggal 13 Oktober 2026 jam 13:00 WIB.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial TG (M. Taisir Gunawan, S.Sos.) 61 tahun / jabatan : Lurah Serasan Jaya Tahun 2009 s/d 2015 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Yang Terletak di Kecamatan Sekayu Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Berita Terkait

Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus
UMP Gelar Seminar Nasional Menuju Pemilu 2029 
Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 17 Orang dan Enam Butir Ekstasi
15 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Muba Dilantik
Polisi Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Amankan 17 Orang dan 6 Butir Ekstasi 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Qolbiku Olah Gedebog Pisang Jadi Camilan Bernilai Ekonomi
Tergiur Emas 1 Gram di TikTok SR Malah Jadi Korban Penipuan Uang Rp 2,1 Juta 
CitraLand Palembang Hadirkan Hunian Premium Sultan Dengan Ruang Lebih Lega Dan Desain Modern Classic

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:17 WIB

Kejari Muba Tolak Penangguhan Tersangka TG Dalam Perkara Korupsi Aset Pemkab Muba.

Minggu, 1 November 2026 - 16:02 WIB

Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:23 WIB

UMP Gelar Seminar Nasional Menuju Pemilu 2029 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 17 Orang dan Enam Butir Ekstasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:24 WIB

15 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Muba Dilantik

Berita Terbaru

Kota Palembang

UMP Gelar Seminar Nasional Menuju Pemilu 2029 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:23 WIB