Upaya Bobol ATM, Jhonice Terancam Penjara 7 Tahun

Kriminal, Pagar Alam42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepak terjang Jhonice Ari (27) dalam aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terhenti di Kota Pagar Alam. Aksi warga Sukajadi Blambanga, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, gagal terlaksana akibat kecurigaan warga.

Upaya membobol mesin ATM, dilakukan Jhon di gerai ATM SPBU Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam, Selasa (2/8/2022). Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan menggunakan lem dan potongan gergaji yang kemudian dimasukkan ke dalam mesin ATM.

“Ketika ada korban yang melakukan transaksi, maka otomatis ATM yang sudah terlanjur masuk tidak bisa keluar,” terang Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Menparekraf akan Berkunjung ke Pagar Alam, Tebat Lereh Jadi Sorotan

Menurut Arif, ketika mendapati korban yang kartu ATM-nya tidak bisa keluar, pelaku bersama rekannya (DPO) kemudian masuk dan berpura-pura membantu,nsembari menghafal pin ATM korban. Agar tak dicurigai, dia merekomendasikan korban untuk melapor kejadian tersebut ke pihak bank.

“Setelah itulah pelaku melakukan eksekusi mencoba melakukan transaksi dengan pin yang sudah dihafal. Meskipun menurut pengakuan pelaku bahwa dalam aksinya selalu gagal,” jelas Arif.

Pelaku menyebut bahwa aksi serupa baru dua kali dilakukan. Satu kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu aksi lainnya yaitu di Pagar Alam.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ciduk Pencuri Mobil Pick Up

“Upaya pertama yang dilakukan adalah merusak kamera pada layar monitor ATM agar tidak diketahui. Namun untuk TKP Pagar Alam, aksi mencurigakan pelaku keburu diketahui warga sekitar,” kata Arif.

Imbasnya, kata Kapolres, kerugian yang diakibatkan oleh aksi pelaku ini ialah sebesar Rp5 juta pada kamera dan mesin ATM. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Obeng , satu botol Lem, satu buah potongan gergaji besi dan beberapa kartu ATM.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf a 4 & 5 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Arif. (ANA)

    Komentar