Tawarkan Proyek Normalisasi Sungai, Wanita Ini Tipu Pemborong

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Modus penipuan proyek dilakukan seorang wanita berinisial HK (31), warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Akibatnya, ia ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

HK dijemput paksa dari rumahnya, pada Rabu (3/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Lantaran melakukan penipuan terhadap seorang pemborong, Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kejadiannya berawal ketika tersangka HK bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tersangka yang berstatus karyawan swasta, menawarkan kepada korban proyek normalisasi Sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.

Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta.

Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.

Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada.

Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.

Dalam pemeriksaan, tersangka HK mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Iya, saya melakukan penipuan terhadap korban,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut.

“Benar, pelakunya seorang perempuan. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban,” ujarnya.

Selain pelaku, kata Tri, anggota Pidum juga berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:14 WIB