SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Kertapati Polrestabes Palembang berhasil meringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir truk yang terjadi di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, tepatnya di dekat Jembatan Keramasan, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pelaku yakni bernama Beni Santoso, warga Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Beni diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati, saat berada di rumahnya, pada 11 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban Ruli Anto, bersama saksi Eka Putra Sanjaya, sedang mengantri untuk masuk timbangan di depan PT Indomarco, pada 11 Agustus 2024. Lalu dua orang pelaku datang mengendarai sepeda motor, menawarkan jasa pengawalan dan meminta uang parkir.
Akan tetapi korban menolak tawaran tersebut, yang membuat salah satu pelaku marah dan melempar kaca mobil truk dengan batu. Kemudian korban mencoba melakukan perlawanan, namun korban dikeroyok oleh pelaku bersama teman-temannya sekitar orang sembilan.
Korban dikeroyok dan ditusuk menggunakan senjata tajam hingga mendapati tujuh luka tusuk, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Benar sekali adanya peristiwa kejadian pengeroyokan tersebut, korban seorang sopir truk juga ditusuk pakai senjata tajam hingga harus dirawat di rumah sakit. Saat itu kita sarankan untuk buat laporan polisi, lalu di hari itulah kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku bernama Beni Santoso saat sedang berada di pinggir sungai Keramasan, Kecamatan Kertapati,” jelas Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, pada Rabu (4/9/2024).
Setelah diamankan pelaku Beni, lanjut Ipda Edi, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ternyata motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku mencoba melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus pengawalan dan meminta uang parkir.
“Tapi korban menolak tawaran pengawalan itu, dan para pelaku kesal lalu melempar kaca mobil pakai batu. Saat korban mencoba melakukan perlawanan, para pelaku mengeroyok korban dan menusuknya pakai sajam,” jelasnya.
Menurut Ipda Edi, korban mengalami tujuh luka tusuk ditubuhnya. “Korban selamat, setelah cepat dibawa ke rumah sakit. Sementara baru satu pelaku yang kita amankan, untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Beni dikenai Pasal 170 Ayat (2) Ke 1e, 2e KUHP terkait tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. (ANA)
Komentar