SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Ilir Barat II Palembang ungkap kasus pencurian gas elpiji tiga kilogram sebanyak 18 tabung yang diduga dilakukan tiga orang, pada Selasa (1/2/2022), sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku. Diketahui, tabung gas tersebut milik King Hwe Seng, warga Jalan Sei Hitam, Lorong Sejahtera, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Dua pelaku yang diamankan di kediamannya masing-masing pada Minggu (20/2/2022) yaitu, Faisol (25) dan Wanda (24). Keduanya merupakan warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Sementara satu rekannya yang lain masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tadi malam. Sementara untuk satu rekannya, identitas sudah kami kantongi,” ungkap Kapolsek IB II Palembang, Kompol Muhammad Ihsan, Senin (21/2/2022).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 biji tabung gas elpiji tiga kilogram, dan satu unit gerobak. Sedangkan dari satu pelaku yang berhasil kabur, polisi juga menemukan barang bukti di dalam rumahnya.
“Saat membuka gudang tempat penyimpanan tabung gas, korban menemukan terpal plastik yang biasa digunakan untuk menutup gas sudah terbuka. Setelah dia lihat, ternyata tabung gas telah hilang sebanyak 18 buah,” ujarnya.
Pengakuan salah satu tersangka Faisol, dia nekat melakukan pencurian bersama dua rekannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya khilaf. Niatnya tabung gas itu kalau dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Dari perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ANA)
Komentar