Ungkap Kasus Human Trafficking, Unit PPA Ciduk Dua Sejoli

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, yakni M. Yusuf (21), warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Keduanya ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ipda Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Handphone Masih Rusak usai Diperbaiki, Tukang Servis Nyaris Ditembak

Penangkapan ini bermula saat petugas mengetahui keberadaan Yusuf di kawasan 2 Ulu. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan kekasihnya, Amoy, yang berada di Hotel Oyo Berlian. Kemudian keduanya langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi penjualan anak inisial CA (15) yang masih berstatus palajar ini, dilakukan kedua tersangka pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Korban yang diketahui merupakan warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat.

Baca Juga :  Penghasilan tidak Mencukupi, Kuli Panggul Nyambi Jual Sabu

Tersangka melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual, atau memperdagangkan korban anak melalui aplikasi MiChat. Tujuannya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.

“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.

Baca Juga :  Maling Bobol Atap Rumah, Curi 3 Unit Handphone

“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tri.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka. Di dalam Handphone terdapat komunikasi antara tersangka dengan pria hidung belang saat bertraksaksi memperdagangkan CA. (ANA)

    Komentar