SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –
Setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama dewan pengupahan, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumse) disepakati naik sebesar 8,26 persen.
UMP Sumsel ditahun 2022 yang awalnya berada di angka Rp. 3.144.446 naik menjadi Rp. 3.404.177 atau naik sebesar Rp. 259.731 di tahun 2023. Pemprov Sumsel akhirnya mengumumkan kenaikan ini pada tanggal 28 November 2022.
Sekertaris Daerah Setda Pemerintah Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan kenaikan UMP juga didasari dari perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur meskipun penetapan dan keputusannya kembali ke dewan pengupahan.
“Kenaikan ini hanya 8.26 persen daribatas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dr pusat,” katanya, Senin (28/11/2022).
Supriono mengungkapkan ada kabupaten dan kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel. Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
“Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi,” bebernya.
Komentar