SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa dirugikan karena pemberitaan beberapa media dinilai tidak berimbang, pihak Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengadakan Konferensi Pers terkait sengketa lahan kampus, di Gedung Aula Bina Darma Palembang, pada Selasa (9/5/2023).
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media, serta karyawan, staff dan mahasiswa dari Universitas Bina Darma Palembang.
Pihak Universitas Bina Darma melalui kuasa hukumnya, Fajri Yusuf Herman menjelaskan permasalahan yang ada di yayasan Bina Darma Palembang sebagai badan penyelenggara Universitas Bina Darma Palembang.
“Tujuannya agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar karna sudah dapat dipastikan ada surat produk dari Dikti pada tahun 2017 menyatakan Yayasan Bina Darma Palembang adalah keberlanjutan dari pihak yayasan Bina Darma jadi itulah fungsi dari Konfrensi Pers hari ini untuk menjawab keresahan-keresahan internal maupun ekaternal dari Unveraitas Bina Darma,” terangnya.
Sementara itu saat ditanya terkait keterangan saksi dari ahli waris yang memberikan keterangan dalam persidangan yang di gelar pada Selasa (9/5/2023) siang tadi. Pihaknya tidak bisa menyampaikan secara terbuka.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi,itu sebagai materi konsumsi internal dalam persidangan,” ucapnya.
Namun pihaknya hanya dapat menyampaikan kisi-kisi dari persidangan , yaitu saksi tadi dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat I, II,X, XI,XII yaitu dari Suheriatmono, Rifa Ariani.
“Saksi dari pihak tergugat tadi saksi dari mantan karyawan Universitas Bina Darma sempat belerja di bidang keungan namun hanya selama 2 bulan. Jadi saksi tadi tidak bisa menjawab banyak karena pengetahuannya masa kerjanya kurun waktu dua bulan saja keterlibatannya hanya melakukan pembayaran-pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu diwawancarai terpisah kuasa hukum tergugat ahli waris,Novel Suwa dan rekan dari LBH Bima Sakti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ,Selasa (9/5/2023) sore, mengatakan saksi dari tergugat didalam sidang, sebut ada sewa menyewa.
“Jadi satu orang pendiri atau pemilik aset tersebut dibayar Rp 75 juta perbulan. Kami buktikan dengan bukti tertulis atau bukti tabungan bahwa ada transfer dari rekening Universitas Bina Darma Palembang kepada klien kami pak Zai,” bebernya.
Sementara itu saat ditanya terkait keterangan saksi yang menyebut uang sebesar Rp75 juta, Novel mengatakan uang tersebut dibagi untuk empat orang.
“Satu orang Rp 75 juta untuk sewa total hampir kurang lebih Rp 300 juta. Sementara saksi yang dihadirkan dari Direktur Keuangan serta mantan dosen juga di Unversitas tersebut dia bekerja dari tahun 2012 sampai 2023 lalu memtusukan resign karena tidak sependapat,” terangnya.
Lebih lanjut dikatan Novel bahwa dari keterangan saksi di persidangan tadi pendiri atau pemilik aset rersebut, dia pernah melihat juga bahwa dipertanyakan, bahwa disini juga jelas terdiri dari 4 nama yakni Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail.
“Untuk fakta yang mendukung dari seluruh sidang yang sudah kita buktikan di fakta persidangan ada akte jual beli bahwa dijual jelas disini ada nama 4 (empat) orang,” ucapnya.
“Tolong juga tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang nama-nama yang bersangkutan serta nama nama sertifikat tersebut masih dalam nama empat orang belum melakukan pergantian nama belum peralihan,” kata Novel. (ANA)
Komentar