SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran melawan petugas, spesialis jambret diberi tindakan tegas di kaki kanannya oleh anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol C.S. Panjaitan mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Aksinya yang terakhir terjadi di Jalan Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (1/2/2021), bersama dua rekannya, Dedek dan Dayat, yang terlebih dahulu ditangkap tim Polrestabes Palembang.
“Tersangka Melki (29) yang merupakan warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, merupakan satu dari tiga pelaku jambret di wilayah kota Palembang. Modusnya dia berkeliling sebelum melakukan aksi,” ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Lanjut Panjaitan, mendapatkan laporan korban anggotanya langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka.
“Saat akan ditangkap tersangka sedang mengamen di rumah makan kawasan Tangga Buntung. Tanpa pikir panjang kita langsung melakukan penangkapan, namun saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Sementara pelaku Melki mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena pekerjaannya sebagai pengamen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya bersama istri.
“Saat kami lihat korban sedang memainkan ponselnya, saya bertugas eksekutor. Setelah itu kami melarikan diri. Kemudian ponsel korban kami jual, ada yang Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Uangnya kami bagi rata. Kalau saya uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (ANA)
Komentar