SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara terlibat pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Apriansyah Asp kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda Pledoi (Pembelaan) pada Kamis (5/1/2022).
Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH, tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah Asp, melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, membacakan nota pembelaannya.
Sementara itu, sesuai sidang berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah Asp, Titis Rachmawati SH MH saat diwawancarai menilai JPU dalam persidangan tidak bisa membuktikan bagaimana dakwaan maupun tuntutanya kepada kliennya.
“Kami melihat bahwa yang dijadikan dasar maupun tuntutan tersebut tidak ada yang bisa mengarahkan keterlibatan terdakwa. Apalagi terdakwa ini disamarkan seolah olah sebagai mafia tanah. Padahal proses pemecahan sertifikat yang terjadinya Operleting dua-duanya adalah sertifikat yang sah yang dikelurakan oleh BPN,” katanya.
“Jadi kalau dakwaannya jaksa penuntut umum sebagaiman tuntutanya mengatakan, terdakwa dalam proses pemecahan tersebut.telah menimbulkan hak baru,telah melakukan kesalahan lepas adalah sangat keliru.Karena terdakwa ini didalam proses pemecahan tersebut hanyalah sebagai pemohon bukan sebagai pelaku dari proses pemecahan tersebut,” sambungya.
Menurut Titis dakwaan maupun tuntutan yang dilakukan kepada kliennya merupakan sebuah asumsi semata dari pihak JPU yang berusaha menjurus adanya bagian dari mafia tanah yang menurutnya terlalu berlebihan.
“Jadi harapan kami ,agar majelis hakim lebih cermat ,teliti dan lebih bernurani dalam membuktikan proses perkara ini. Kerena kami hanya membantu dan juga kami tidak mendapat imbalan apa -apa kami ada hubungan emosinal dengan terdakwa yang sudah seperti keluarga,” ucap Titis.
“Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa Aprinsyah yang dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sangat tinggi, sementara terdakwa Kemas Budiman Angga Reza yang melakukan Proses tersebut hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)
Komentar