Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 Dilarang Berlayar Usai Tabrak Jembatan P6

Sumsel50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca insiden robohnya jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 untuk sementara dilarang berlayar.

Hal ini diungkapkan Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Capt H Bintarto M. Mar.

“Bukan pencabutan izin berlayar. Namun, saat ini Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) sebagai salah satu syarat untuk berlayar kepada kedua tugboat tersebut tidak dikeluarkan, termasuk tongkang Sentana Jaya,” ungkap Bintarto, Kamis (22/8/2024).

Bintarto pun belum bisa memastikan kapan izin berlayar kedua tugboat termasuk tongkang batu bara itu kembali diizinkan untuk berlayar maupun beraktivitas di perairan wilayah Sumatera Selatan.

Sebab, perusahaan kedua tugboat dan tongkang itu harus lebih dulu menyelesaikan permasalahan mereka dengan memperbaiki Jembatan P6 yang ditabrak hingga roboh.

“Kalau kewajiban sudah selesai bisa saja kami terbitkan SPOGad nya, untuk berapa lama (dilarang berlayar), saya tidak bisa menyampaikan lebih jelas,” kata Bintarto.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang nahkoda tugboat sebagai tersangka atas insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Senin (13/8/2024) malam.

Kedua tersangka tersebut adalah Khomsyah Alief selaku nahkoda tugboat Madelin Spirit dan Marlion yang merupakan nahkoda tugboat Paris 22.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dinilai telah melakukan kelalaian saat menarik tongkang batu bara dengan nama lambung Sentana Jaya hingga menabrak tiang jembatan sampai roboh. Tak hanya itu, akibat dari insiden tersebut lima orang tewas. (ANA)

    Komentar