SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu korban Agung Raharjo sebesar Rp 30 juta, dengan iming-iming janjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan cor, akhirnya terdakwa Arda Pratama divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi 4 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang mana pada persidangan sebelumnya Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH,menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Arda Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,sebagaimana atas perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arda Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas Hakim Ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan yang digelar di PN Palembang bertempat di Gedung Musium Tekstil, Kamis (8/5/2025).
Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH MH menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU bahwa kejadian bermula pada Selasa (6/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, saat Arda menemui Agung di kediamannya di Jalan Sematang RSS, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.
Arda mengaku memiliki akses ke proyek cor jalan di Dinas PU Kota Palembang dan menawarkan Agung untuk bergabung dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp30,4 juta.
Agung yang telah berteman sejak kecil dengan Arda mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah beberapa waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditanya, Arda berusaha menenangkan Agung, namun akhirnya mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.
Merasa ditipu, Agung meminta Arda mengembalikan uangnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, Agung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (ANA)
Komentar