SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap Abdul Qodir alias Soni (36), dalam kasus penipuan. Modus tersangka menipu calon nasabah ialah ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit Dump Truk.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, mengatakan tersangka Abdul Qodir merupakan freelance salah satu perusahaan kredit kendaraan di Palembang.
Tersangka melakukan penipuan terhadap calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit Dump Truk.
“Tersangka Soni menjanjikan keuntungan apabila korban Zaid Kamal (56), melalui jasanya mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit Truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal,” kata Christoper, saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Rabu (1/12/2021).
Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
“Tapi dalam pengajuannya, pinjaman korban ditolak. Karena ditolak, korban merasa telah ditipu sehingga mencari pelaku,” teragnya.
Alasan ditolaknya pengajuan pinjaman korban, ialah stop selling. Sehingga mencoba mencari dan menghubungi pelaku, pelaku kabur dan bersembunyi ke Jakarta. Korban lalu melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polda Sumsel.
Dihadapan polisi, tersangka Soni mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Toyota Pajero Sport dan Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat ia bekerja. Atas perbuatannya, Soni ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ANA)
Komentar